Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Dalam pandangan Max Weber - roedyLawyers

Hukum Dalam pandangan Max WeberGerald Turkel (dalam bukunya: Law and Society, Critical Approach, 1996: 7-20) membahas tipologi Max Weber tentang studi hukum dengan sangat terperinci.

Max Weber menentukan suatu definisi inti dari hukum dan yang lebih penting bagi tujuan-tujuan masa kini kita, ia menyajikan suatu cara pendekatan hukum dan masyarakat yang dapat kita gunakan untuk mengembangkan definisi hukum melalui cara-cara yang jelas dalam mempelajarinya. Sebagian besar tulisan-tulisannya menyajikan petunjuk penting bagi pengembangan suatu definisi hukum dan untuk memahami cara-cara alternatif dalam pemikiran terhadap hukum dan masyarakat.

HUKUM DALAM PANDANGAN MAX WEBER


Konsisten dengan definisi hukum yang menjadi dasar dan ajaran-ajarannya yang lain, maka Weber mendefinisikan hukum berkenaan baik dengan norma-norma hukum maupun dengan pranata-pranata hukum yang mengatur tingkah laku yang sangat berarti bagi para pelaku hukum, mencakupi para pelaku yang berwujud individu-individu maupun para pelaku yang berwujud asosiasi seperti korporasi.


Namun yang terpenting, Weber memandang hukum sebagai suatu kumpulan norma-norma atau aturan-aturan yang dikombinasikan dengan konsensus dan penggunaan paksaan kekerasan. Hukum merupakan kesepakatan yang valid dalam suatu kelompok tertentu (consensually valid in a group) dan merupakan jaminan (guaranted) melalui suatu perlengkapan pemaksa (coercive apparatus). Dua unsur tersebut merupakan unsur yang mutlak harus ada untuk adanya yang disebut hukum. Oleh karena itu, baginya, hukum merupakan kombinasi antara:

beberapa langkah-langkah kesepakatan;
suatu persetujuan yang dipertahankan secara sangat mendalam tentang prosedur dan proses melalui apa yang dibuat oleh hukum;
Pelaksanaan melalui organisasi kekuasaan negara.
Dalam pandangan Max Weber, hukum merupakan aturan-aturan yang mengizinkan orang pada umumnya untuk secara aktif melaksanakan melalui pranata-pranata khusus yang mempunyai kewenangan untuk melakukan paksaan secara sah, sanksi ekonomi seperti denda, dan lain-lain, sumber kekuasaan yang membuat orang tunduk atau untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku kekerasan.

Dan, yang paling menarik dan pandangan Weber tentang hukum adalah karena Weber melihat hukum merupakan perpaduan antara konsensus dan paksaan.

Gerald Turkel (1996: 8-11) memberikan suatu contoh yang baik untuk menjelaskan apa yang oleh Max Weber dimasukkan sebagai penerapan hukum, yaitu keadaan dalam suasana perkuliahan di suatu fakultas hukum. Contoh kasarnya sebagai berikut. Keadaan atau suasana tersebut tentang bagaimana definisi hukum dan Weber secara bersama-sama menempatkan kosensus dan paksaan sebagai unsur paling elementer dari hukum.


Di dalam suatu kelas khas, terdapat kosensus tentang perbedaan peranan yang dimainkan oleh dosen dan mahasiswa, di mana terjadi juga perbedaan hak dan kewajiban yang mengikuti perbedaan peranan tersebut. Terdapat juga konsensus tentang topik-topik pokok dan apa yang seharusnya disajikan untuk jam perkuliahan tertentu dan awal jam kuliah hingga akhir jam kuliah. Sementara ada konsensus atau persetujuan yang mengikat mereka secara mendalam tentang topik materi kuliah tersebut, juga ada beberapa sarana untuk melaksanakan penyajian materi kuliah tersebut. Para mahasiswa yang terlambat atau yang memboIos akan dikenakan suatu sanksi yang sebagai akibat pelanggaran disiplin. Para dosen yang menarik keuntungan (secara tidak etis atau melanggar hukum) atau yang melakukan tindakan diskriminatif terhadap para mahasiswanya, juga seharusnya mendapat sanksi sebagai akibat tindakan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Selain itu, pengombinasian antara cara-cara konsensus dengan cara-cara pelaksanaan (enforcement) dalam kelas perkuliahan tertentu, berbeda-beda, tergantung pada perbedaan berbagai faktor yang berkaitan dengan keadaan kelas perkuliahan tersebut.

Walaupun contoh dalam kelas perkuliahan di atas menunjukkan bagaimana konsensus dan paksaan bergabung, contoh itu tidak memungkinkan kita untuk menjelaskan perbedaan antara hukum dengan bidang-bidang lain dan kehidupan sosial. Satu perbedaan yang mendasar antana hukum dan arena kehidupan lain adalah bahwa bidang-bidang kehidupan lain, seperti: kegiatan mengikuti kelas perkuliahan, berpantisipasi dalam suatu kelompok keagamaan, menjadi anggota dan suatu partai politik, melakukan suatu pekerjaan khusus, dan melangsungkan perkawinan, kesemuanya itu merupakan asosiasi secara relatif bersifat kesukarelaan. Pada dasarnya, hubungan yang ada di dalamnya adalah seseorang yang memilih untuk masuk ke sesuatu di mana aturan-aturannya diaplikasikan berdasarkan keanggotaan secara sukarela. Orang mungkin ditekan untuk pergi menghadiri perkuliahan atau melakukan suatu pekerjaan khusus, tetapi yakinlah bahwa mereka pasti tidak mungkin dipaksa langsung untuk melakukan perbuatan tersebut tadi. Adapun bagi anggota dan suatu komunitas hukum, sebaliknya merupakan suatu asosiasi yang tidak sukarela sifatnya. Subjek hukum dalam suatu komunitas hukum berdasarkan:

  • Pada suatu lokasi, dan
  • Pada sifat aktivitas-aktivitasnya.



Di mana seseorang dimasukkan (bukan dengan sukarela) ke dalam komunitas hukum, dan bukan sekadar sebagai status keanggotaan belaka. Sebagai contoh, pengenaan suatu denda terhadap mereka yang memarkir di tempat yang terlarang untuk parkin, dikenakan bukan hanya terhadap warga negara di mana aturan itu berlaku, melainkan terhadap siapa pun (termasuk orang asing).

Weber juga berpendapat bahwa hukum juga berbeda dari asosiasi-asosiasi yang sifatnya lebih sukarela lagi, seperti gereja dan universitas, sebab jaminan paksaan dan hukum adalah berdasarkan hukum. Pelanggaran terhadap aturan-aturan yang mengatur tentang norma- norma pekawinan dan suatu gereja tertentu atau aturan-atunan yang mengatur kehidupan di universitas-universitas tertentu, memungkinkan kepada warga gereja atau warga universitas yang melanggarnya dikenakan sanksi, termasuk penarikan diri dari keanggotaan.

Berbeda dengan norma-norma hukum dan pranata-pranata hukum, maka dalam asosiasi sukarela seperti gereja dan universitas, bagaimanapun, tidak mempunyai kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman badan, hukuman penjara, ataupun hukuman berupa penyitaan hak milik seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan gereja atau universitas.

Khususnya dalam masyarakat modern, kekuasaan untuk memaksa, termasuk kekuasaan untuk menghilangkan nyawa seseorang berdasarkan kesalahan atas suatu kejahatan berat, disediakan bagi hukum dan perlengkapan penegakan hukum, negara. Oleh karena itulah, sehingga Weber (Turkel, 1996: 12) mendefinisikan negara modern sebagai:

“The monopoly of control of society’s means of force and violence under the control of law.”

(Monopoli pengendalian terhadap alat-alat perlengkapan kekuasaan dan masyarakat dan monopoli terhadap penggunaan kekerasan yang berada di bawah pengendalian hukum.)

Post a Comment for "Hukum Dalam pandangan Max Weber - roedyLawyers"