Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Etika Profesi Bagi Pengacara - roedyLawyers

ETIKA PROFESI PENGACARA/ADVOKAT

Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.

Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN ADVOKAT INDENSIA” (“IKADIN”) Dewan Pimpinan Pusat “ASOSIASI ADVOKAT INODONESIA” (“A.A.I.”) dan Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA” (I.P.H.I.”), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode EtikProfesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.

Etika Pengacara

Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencaharian-nya) maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat. Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh “IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.

Kepribadian Advokat/Penasehat Hukum

Advokat/Penasehat Hukum adalah warganegara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia demi tegaknya hukum, setia kepada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945:
  1. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
  2. Advokat/Penasehat Hukum harus bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.
  3. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan perkerjaannya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi diutamakan bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab.
  4. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.
  5. Advokat/Penasehat Hukum wajib memperjuangkan serta melindungi hak-hak azasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup dalam Negara Hukum Republik Indonesia.
  6. Advokat/Penasehat Hukum wajib memiliki sikap setia kawan dalam memegang teguh rasa solidaritas antara sesama sejawat.
  7. Advokat/Penasehat Hukum wajib memberikan bantuan pembelaan hukum kepada sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang disangka atau didakwa dalam suatu perkara pidana oleh yang berwajib, secara sukarela baik secara pribadi maupun atas penunjukkan/permintaan organisasi profesi.
  8. Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan melakukan perkerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat/Penasehat Hukum dan harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai profesi terhormat (officium nobile).
  9. Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan tugas pekerjaannya harus bersikap sopan santun terhadap para pejabat hukum, terhadap sesama sejawat Advokat/Penasehat Hukum dan terhadap masyarakat, namun ia wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat/Penasehat Hukum di mimbar manapun.
  10. Advokat/Penasehat Hukum berkewajiban membela kepetingan kliennya tanpa rasa takut akan menghadapi segala kemungkinan resiko yang tidak diharapkan sebagai konsekuensi profesi baik resiko atas dirinya atau pun orang lain.
  11. Seorang Advokat/Penasehat Hukum yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif), tidak dibenarkan untuk tetap dicantumkan/dipergunakan namanya oleh kantor dimana semulanya ia bekerja.

Cara Bertindak Dalam Menangani Perkara

  1. Advokat/Penasehat Hukum bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka pembelaan suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup, yang diajukan secara lisan atau tertulis, asalkan pernyataan atau pendapat tersebut dikemukakan secara proporsional dan tidak berlebihan dengan perkara yang ditanganinya.
  2. Advokat/Penasehat Hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana bagi orang yang disangka/didakwa berbuat pidana baik pada tingkat penyidikan maupun di muka pengadilan, yang oleh pengadilan diperkenankan beracara secara cuma-cuma.
  3. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat/Penasehat Hukum kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara, tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim, kecuali dengan izin pihak yang yang mengirim surat tersebut.
  4. Surat-surat yang dibuat dengan dibubuhi catatan “SANS PREJUDICE “, sama sekali tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim.
  5. Isi pembicaraan atau korespondensi kearah perdamaian antara Advokat/ Penasehat Hukum akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alasan terhadap lawan dalam perkara di muka pengadilan.
  6. Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan menghubungi saksi-saksi pihak lawan untuk didengar keterangan mereka dalam perkara yang bersangkutan.
  7. Dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat/Penasehat Hukum hanya dapat menghubungi Hakim bersama-sama dengan Advokat / Penasehat Hukum pihak lawan.
  8. Dalam hal meyampaikan surat hendaknya seketika itu juga dikirim kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tembusan suratnya.
  9. Dalam suatu perkara pidana yang sedang berjalam di pengadilan, Advokat/ Penasehat Hukum dapat menghubungi Hakim bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum.
  10. Advokat/Penasehat Hukum tidak diperkenankan menambah catatan-catatan pada berkas di dalam atau di luar sidang meskipun hanya bersifat “informandum”, jika hal itu tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan dengan memberikan waktu yang layak, sehingga teman sejawat tersebut dapat mempelajari dan menanggapi catatan yang bersangkutan.
  11. Surat-surat dari Advokat/Penasehat Hukum lawan yang diterma untuk dilihat oleh Advokat/Penasehat Hukum, tanpa seizinnya tidak boleh diberikan surat aslinya/salinannya kepada kliennya atau kepada pihak ke tiga, walaupun mereka teman sejawat.
  12. Jika diketahui seseorang mempunyai Advokat/Penasehat Hukum sebagai kuasa hukum lawan dalam suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang tersebut mengenai perkara tertentu tersebut hanya dapat dilakukan melalui Advokat/Penasehat Hukum yang bersangkutan atau dengan seizinnya.
  13. Jika Advokat/Penasehat Hukum harus berbicara tentang soal lain dengan klien dari sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang sedang dibantu dalam perkara tertentu, maka ia tidak dibenarkan meyinggung perkara tertentu tersebut.
  14. Advokat/Penasehat Hukum menyelesaikan keuangan perkara yang dikerjakannya diselesaikan melalui perantaraan Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan, terutama mengenai pembayaran-pembayaran kepada pihak lawan, terkecuali setelah adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
  15. Advokat/Penasehat Hukum yang menerima pembayaran lansung dari pihak lawan, harus segera melaporkannya kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tersebut.
  16. Advokat/Penasehat Hukum wajib menyampaikan pemberitahuan putusan pengadilan mengenai perkara yang ia kerjakan kepada kliennya pada waktunya.

Pelaksanaan Kode Etik Advokat/Penasehat Hukum

Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.

Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini dilakukan oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara peradilan Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik ini, dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi profesi tersebut.

Dewan Kehormatan yang dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”, Dewan Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”. Selain dari Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada badan lain yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum.

Post a Comment for "Etika Profesi Bagi Pengacara - roedyLawyers"