Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resume Mata Kuliah Hukum Pidana - roedyLawyers

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan, ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan. Semua perbuatan pidana yang tergolong pelanggaran diatur dalam Buku III KUHP.
 

Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat. Ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara dan hukuman mati, dan kadangkala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu serta pengumuman keputusan hakim
 

Semua jenis kejahatan diatur dalam Buku II KUHP. Namun demikian, masih ada jenis kejahatan yang diatur di luar KUHP, dikenal dengan “tindak pidana khusus”, misal nya tindak pidana korupsi, subversi, narkotika, tindak pidana ekonomi.
 

Tujuan Hukum Pidana

Tujuan hukum pidana ada dua macam:
Untuk menakut-nakuti setiap orang agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif).
Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif).
 

Pembagian Hukum Pidana

Hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif.

Hukum Pidana Objektif

Hukum pidana objektif (lus Poenale) ialah seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi yang  melanggarnya. Hukum pidana objektif dibedakan lagi menjadi :
  1. Hukum pidana material ialah semua peraturan yang memuat rumusan tentang: Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, Siapa yang dapat dihukum, Hukuman apa yang dapat diterapkan. Hukum pidana material merumuskan tentang pelanggaran dan kejahatan serta syarat-syarat apa yang diperlukan agar seseorang dapat dihukum. Hukum pidana material dibagi menjadi : Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku bagi semua orang (umum), Hukum pidana Khusus adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang tertentu, seper anggota ABRI atau untuk perkara-perkara tertentu
  2. Hukum pidana formal adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material

Hukum Pidana Subjektif

Hukum pidana subjektif (lus Puniendi) adalah hak ne gara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum objektif. Hak-hak negara yang tercantum dalam hukuni pidana subjektif, misalnya :
  1. Hak negara untuk memberikan ancaman hukuman.
  2. Hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana.
  3. Hak hakim untuk memutuskan suatu perkara.

Peristiwan Pidana

Peristiwa pidana adalah suatu kejadián yang mengandung, unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat di kenai sanksi pidana (hukuman).

Unsur-unsur peristiwa pidana dapat ditinjau dan dua segi, yaitu segi subjektif dan segi objektif. Dan segi objektif berkaitan dengan tindakan, peristiwa pidana adalah perbuatan yang melawan hukum yang sedang berlaku, akibat perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman. Dan segi subjektif, peristiwa pidana adalah perbuatan yang dilakukan seseorang secara salah, unsur-unsur kesalahan si pelaku itulah yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pidana.
 

Suatu peristiwa agar dapat dikatakan sebagai suatu peristiwa pidana harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut :
  1. Harus ada suatu perbuatan
  2. Perbuatan harus sesuai sebagaimana yang dirumuskan dalam undang-undang.
  3. Harus ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Harus ada ancaman hukumannya.

Macam - macam Perbuatan Pidana (Delik)

Perbuatan pidana adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan yang melanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman. Perbuatan pidana dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
  1. Perbuatan pidana (delik) formal ialah suatu perbuatan’ pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan. Contoh: pen curian adalah perbuatan yang sesuai dengan rumusan, Pasal 362 KUHP, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud hendak memiliki barang itu dengan melawan hukum.
  2. Delik material adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dan perbuatan itu. Contoh: pembunuhan.
  3. Delik dolus adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Contoh: pembunuhan berencana (Pasal 338 KLJHP).
  4. Delik culpa adalah perbuatan pidana yang tidak sengaja, karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang. Contoh: Pasal 359 KUHP.
  5. Delik aduan adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain. Jadi sebelum ada pengaduan belum merupakan delik. Contoh: perzinaan/ penghinaan.
  6. Delik politik adalah delik atau perbuatan pidana yan ditujukan kepada keamanan negara baik secara langsung maupun tidak Iangsung. Contoh: pemberontakan akan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Kitab Undang - Undag Hukum Pidana (KUHP)

Sejarah Terbentuknya KUHP

KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini terbentuk sejal tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui S.1915 No 732. KUHP mi mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka KUHP dinyatakan berlaku melalui UU No. 1 Tahun 1946. Kemudian KUHP dinyat kan berlaku umum (unifikasi hukum pidana) melalui UU No. 1 Tahun 1958 (29 September 1958)
 

Sistematika KUHP

KUHP terdiri dan tiga buku :
  1. Buku I : Mengatur tentang ketentuan umum terdiri dari 9 bab, tiap bab terdiri dan berbagai pasal yang jumlahnya 103 pasal (Pasal 1—103).
  2. Buku II : Mengatur tentang kejahatan terdiri dari 31 bab dan 385 pasal (Pasal 104-448).
  3. Buku III : Mengatur tentang pelanggaran terdiri dari 10 bab yang memuat 81 pasal (Pasal 449—569).

Kekuasaan Berlakunya KUHP

Kekuasaan berlakunya KUHP dapat ditinjau dan dua segi, yaitu segi negatif dan segi positif. Segi negatif dikaitkan berlakunya KUHP dengan waktu terjadinya perbuatan pidana.

Kekuasaan berlakunya KUHP ditinjau dan segi positif artinya bahwa kekuatan berlakunya KLJHP tersebut dikaitkan dengan tempat terjadinya perbuatan pidana. Kekuasaan berlakunya KUHP yang dikaitkan dengan tempat diatur dalam Pasal 2 ayat (9) KUHP.
 

Asas-asas yang Terkandung dalam KUHP

  1. Asas legalitas berdasarkan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poen ale.
  2. Asas teritorialitas ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam lingkungan wilayah Indonesia.
  3. Asas nasional aktif ialah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia.
  4. Asas nasional pasif ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
  5. Asas universalitas ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional.

Jenis - Jenis Hukuman

Jenis-jenis hukuman dapat dilihat dan ketentuan Pasal 10 KUHP. Pasal 10 KUHP menentukan adanya hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukuman pokok adalah:

  1. Hukuman mati.
  2. Hukuman penjara.
  3. Hukuman kurungan.
  4. Hukuman denda.

Hukuman tambahan adalah :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Perampasan/penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman putusan hakim.

2 comments for "Resume Mata Kuliah Hukum Pidana - roedyLawyers"