Resume Mata Kuliah Hukum Dagang - roedyLawyers
HUKUM DAGANG
Sejarah Hukum Dagang
Pada Tahun 1807 Kaisar Napoleon di Perancis mengkodifikasikan 2 Kitab Undang Undang Hukum :
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata Perancis ( Code Civil des Francais );
- Kitab Undang Undang Hukum Dagang Perancis ( Code Du Commerce )
Kebetulan pada saat itu Belanda dijajah oleh Perancis ( 1809- 1813) sehingga hukum Perancis itu diberlakukan di Belanda sesuai dengan Asas Konkordansi I (Concordantie Beginsel L). Tapi pada tanggal pada tanggal 1 Oktober 1838 Belanda berhasil membuat membuat BURGERLIKE WET BOEK ( KUH-PERDATA) DAN WET BOEK VAN KOOPHANDEL ( KUH-DAGANG)
Kemudian karena saat itu (tahun 1838 Indonesia sedang dijajah oleh Belanda maka Burgerlike Wetboek DAN Wetboek Van Kophandel diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda) sejak tahun 1848 yang diterjemahkan dengan nama KUH PERDATA (KUHP) DAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD.)
Pengertian Hukum Dagang
M .Ikhsan, mendifinisikan hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan.
Purwosutjipto mengartikan hukum dagang sebagai hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
CST. Kansil, menyamakan hukum dagang dengan hukum perusahaan, sehingga hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Sunaryati Hartono, lebih khusus lagi mensinonimkan hukum dagang dengan hukum ekonomi yaiitu, keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi.
Munir Fuadi mengartikan Hukum Bisnis, suatu perangkat kaedah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan optik adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Sumber Sumber Hukum Dagang
Sumber - sumber hukum dagang adalah :
- Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan KUHPerdata
- Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
- tidak tertulis yaitu kebiasaan.
Hubungan KUH Perdata dengan KUH Dagang
Sebagaimana diketahui bahwa dalam pasal 1 KUHD ditetapkan : Kitab Undang Undang Hukum Perdata berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Kitab ini.
Dengan merujuk pasal 1 di atas jelaslah berlaku asas “ lex specialis derogat lex generalis “ (peraturan yang khusus akan mengesampingkan peraturan yang umum).
Kepada Siapa Hukum Dagang Berlaku ?
Pada awalnya KUH-Dagang ( Sebelum 1 Januari 1935) berlaku secara obyektif dan suyektif bagi PEDAGANG. PEDAGANG secara obyektif diartikan sebagai kegiatan membeli barang dan dijual kembali.
Pedagang secara subyektif yaitu siapa saja yang melakukan tindakan perdagangan sebagai pekerjaan sehari hari.
Setelah tanggal 1 JANUARI 1935 terjadi perubahan istilah pedagang ( KOOPMAN) menjadi PERUSAHAAN ( BEDRIJFSHANDELING) yaitu tindakan yang terus menerus dan untuk mencari keuntunan.
Pembantu Pembantu Perusahaan
Pembantu di Dalam Perusahaan
Pekerja – pekerja didalam lingkungan perusahaan adalah :
Pimpinan perusahaan
Seorang pimpinan perusahaan adalah seorang kuasa dari pemilik perusahaan (Pengusaha), ia menggantikan pengusaha dalam segala hal dan oleh karena itu ia menjadi kepala seluruh perusahaan itu, ia merangkap sebagai pekerja pada si pengusaha dan wakilnya. Kedudukannya adalah sama dengan kedudukan seorang direktur PT. Ia pun memimpin perusahaan itu atas nama pengusaha, ia dianggap berkuasa untuk semua tindakan yang timbul dari perusahaan itu kecuali jika kekuasaannya dibatasi.
Seorang pimpinan perusahaan adalah seorang kuasa dari pemilik perusahaan (Pengusaha), ia menggantikan pengusaha dalam segala hal dan oleh karena itu ia menjadi kepala seluruh perusahaan itu, ia merangkap sebagai pekerja pada si pengusaha dan wakilnya. Kedudukannya adalah sama dengan kedudukan seorang direktur PT. Ia pun memimpin perusahaan itu atas nama pengusaha, ia dianggap berkuasa untuk semua tindakan yang timbul dari perusahaan itu kecuali jika kekuasaannya dibatasi.
Pemegang Prokurasi
Pemegang prokurasi adalah juga seorang kuasa dari sipengusaha yang menolong dan meringankan pengusaha seperti mewakili perusahaan itu dimuka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal mendandatangani perjanjian dagang, mendandatangani surat keluar dan lain-lain.
Pedagang kelilingPedang keliling ini erat kaitannya dengan majikannya karena pedagang berkeliling adalah perantara untuk mendistribusikan barang-barang produksi. Hubungan hukum yang dilakukan antara majikan dengan pedagang keliling adalah perjanjian kerja.
Pembantu Di Luar Perusahaan
Agen perniagaan (Commercial agent)Menurut pasal 1601 KUHS, agen perniagaan orang yang mempunyai perusahaan untuk memberikan perantara pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang diwakilinya. Agen ini tidak terikat karena perburuhan, melainkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.
Agen perniagaan berdiri sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekera secara prinsipnya agen sebagai perantara juga berdagang untuk kepentingan sendiri.
Makelar (Broker)Menurut pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh gubernur jenderal (sekarang president) atau pembesar yang oleh gubernur jenderal dinyatakan berwenang untuk itu.
Seorang makelar dapat diangkat oleh pembesar laindaripada gubernur jendral yang menurut L.N. 1986 / 479 adalah kepala pemerintahan daerah.
Tentang pekerjaan makelar diatas pada pasal 64 KUHD yang tujuannya adalah memperoleh upah tertentu atau provisi.
Kesimpulan makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas menutup persetujuan – persetujuan atas pemerintah dan atas nama orang – orang dengan siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Komisioner (Factory).Diatur dalam pasal 76 s/d 86 KUHD. Komisioner adalah seoranag yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan – perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri,tetapi atas amanat dan tanggunggan orang lain dan dengan menerima upah provisi (komisi) tertentu.
Berlainan dengan makelar, maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya ia menghubungkan pihak pembantu kuasanya (komiten) dengan pihak – pihak ketiga dengan namanya sendiri.
Agen Perusahaan / ( STB 1936 No. 3 7)Agen perdagangan adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain. Umumnya perusahaan dari luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu ia mempunyai hubungan tetap.
Hubungannya dapat berupa :
- Perusahaan itu memberli barang – barang itu untuk perhitungannya sendiri dengan mendapatkan komisi dan kemudian menjualnya kembali.
- Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memprodusir atau memproduksi barang – barang itu.
- Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian.
Arti Pentingnya Kedudukan AgenArti penting dari kedudukan agen perdagangan adalah adanya hubungan tetap dengan perusahaan – perusahaan yang memproduksi barang – barang itu sehingga perusahaan – perusahaan itu tidak akan menjual barang – barang itu melalui perusahaan lain, disini dijumlai dalam praktek dikenal dengan agen tunggal disebut Sole Agent
Agen dan distributor memiliki perbedaan – perbedaan principal dalam hal – hal sbb :
- Hubungan dengan prinsipal. Seorang agen akan menjual barang / jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya, sementara seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri (independent tender).
- Pendapatan perantara. Pendapatan seorang agen adalah berupa komisi dari hasil penjualan barang / jasa kepada konsumen dan distributor pendapatnya adalah berupa laba dari selisih harga beli (dari prinsipal) dengan harga jual kepada konsumen.
- Pengiriman barang. Agen dikirim langsung dari prinsipal kepada konsumen dan distributor langsung dikirim ke konsumen jadi dalam hal distribusi pihak pinsipal bahkan tidak mengetaui siapa konsumen itu.
- Pembayaran harga barang. Pihak prinsipal akan langsung menerima pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agen, sedangkan dalam hal distribusi pihak distributorlah yang menerima harga bayaran dari konsumen.
Hubungan kedudukan agen dengan prinsipalnya diatur dalam suatu kontrak agency, dimana diatur antara lain :
- Daerah perwakilannya
- Lamanya kontrak itu berlaku
- Berkuasa tidaknya menutup perjanjian
- Jumlah provisi dalam penggantian ongkos
MakelarMakelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.
Beberapa macam perjanjian menurut pasal 64 :
- Perjanjian jual beli barang dagangan
- Kapal-kapal
- Obligasi
- Efek-efek
- Wesel
- Aksep
- Surat-surat berharga lainnya.
Makelar sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi bagi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi.
Pengangkatan makelar menurut pasal 65 ayat 1 KUHD ada s macam yaitu:
- Pengangkatan yang bersifat umum, yaitu untuk segala jenis lapangan atau cabang perniagaan.
- Pengangkatan yang bersifat terbatas, yaitu bahwa dalam aktanya ditentukan untuk jenis atau jenis – jenis lapangan/cabang perniagaan apa mereka perolehkan menyelenggarakan pemakelaran mereka misal, wesel, efek-efek, asuransi., dll.
Makelar berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa. Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai pemberian kuasa diatur oleh pasal 1792 KUHPerdata. Dimana dalam pemberian kuasa ia bertindak sebgai wakil dengan batas yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan. Apabila seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap makelar yang ersalah atau melanggar hanya berlaku baginya. Semuanya tergantung dari pejabat umum yang mengangkatnya, ahrus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi, bunga sebagai si penerima kuasa (last hebber).
Tugas – tugas pokok makelar
Adapun tugas – tugas pokok makelar adalah sbb:
- Memberi perantara dalam jual beli
- Menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup. Lelang terbuka adalah penjualan kepada umum dimuka pegawai yang diwajibkan untuk itu (notaris atau juru sita). Lelang tertutup adalah tawaran dilakukan dengan rahasia.
- Menaksir untuk bank hipotik dan maskapai asuransi.
- Mengadakan monster – monster (contoh)barang yang akan diperjualbelikan
- Menyortir party – party yang akan diperjual belikan
- Memberikan keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian
- Menjadi wasit dan arbiter dalam hal perselisihan tentang kwalitet
Kewajiban Seorang Makelar
Kewajiban seorang makelar antara lain :
- Mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
- Siap sedia tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
- Menyimpan contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).
Pasal 68 KUHD menyebutkan :
Pembukuan seorang makelar sebagai mempunyai kekuatan pembuktian khusus yang menyatakan bahwa catatan dalam bukunya merupakan bukti yang sempurna, apabila tidak disangkal. Sebagai seorang makelar mempunyai hak retensi yaitu jumlah upah atau provisi ditetapkan sebelumnya atau menurut kebiasaan.
KomisionerPengertian komisioner menurut pasal 76 KUHD adalah :
Orang yang menyelenggarakan perusahaan untuk mengadakan atas perintah dan perhitungan orang lain yang disebut komiten, akan tetapi persetujuan tidk dilakukan atas nama komitennya melainkan atas nama sendiri atau firmanya dan dengan ini menerima upah yang disebut provisi atau komisi.
Komisioner diatur dalam dalam Bab V, bagian pertama pasal 76 sampai dengan pasal 85 butir a buku 1 KUHD.
Ciri khas komisioner diantaranya adalah :
- Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
- Komisioner menghubungakan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76)
- Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten, disini dia hanya menjadi pihak dalam perjanjian.
- Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa
- Berdasarkan Bab XVI, buku III KUHPerdata tentang pemberian kuasa.
Berakhirnya pemberian kuasa perjanjian komisioner :
- Meninggal si pemberi / penerima
- Dicabutnya pemberian kuasa
- Pengembalian pemberi kuasa oleh pemegang kuasa
- Pengampuan, failit tidak mampuHubungan pihak ketiga dengan komisioner adalah hubungan para pihak dalam perjanjian dimana komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga sedangkan pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa komisioner bertindak, begitu pula komiten tidak perlu tahu dengan siapa komisioner bertindak, tetapi semua biaya yang dikeluarkan oleh komisioner untuk melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh komiten (Pasal 76&77).
Hak – hak yang dimiliki komisioner :
- Hak retensi, hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan biaya yang lain belum dibayar
- Hak istimewa, hak isitimewa komisioner terhadap barang komiten, yaitu :
- Hak untuk jual
- Hak untuk ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang
- Hak untuk dibeli dan diterimanya untuk kepentingan lain
Tugas pekerjaan komisioner dalam hal jual beli :
- Menerima, menyimpan, mengasuransikan barng-barang milik prinsipalnya.
- Membayar ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut.
- Menjual barang-barang tersebut dengan harga setinggi-tingginya
- Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepad prinsipalnya.
- Membayar kepada prinsipalnya yaitu pendapatan kotor setelah barang dan komisi.
Sifat Perjanjian Komisi
Perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, yakni perjanjian pemberi kuasa. Dari perjanjian ini timbul hubungan hukum yang bersifat tidak tetap dan sifat ini tidk diatur dalam undang – undang.
Mengenai persoalan ini ada beberapa pendapat, yaitu :
PolakMenurut polak, KUHD sendiri menganggap hubungan komisioner dan komitennya sebagai pemberi kuasa (last giving) yang diatur dalam kitab ketiga KUHS, pendapatnya ini didasarkan pada pasal 25 KUHD yang menegaskan :”pemberian hak-hak dalam pasal 81,82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan (retensi) yang diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 KUHS”.
PolakMenurut polak, KUHD sendiri menganggap hubungan komisioner dan komitennya sebagai pemberi kuasa (last giving) yang diatur dalam kitab ketiga KUHS, pendapatnya ini didasarkan pada pasal 25 KUHD yang menegaskan :”pemberian hak-hak dalam pasal 81,82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan (retensi) yang diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 KUHS”.
Menurut polak, perjanjian last giving antara komisioner dan komitennya suatu perjanjian last giving yang bersifat khusus.
Adapun kekhususannya terdapat dalam:
- Seorang pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, seorang komisioner pada umumnya bertindak atas nama diri sendiri.
- Pemegang kuasa bertindak tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan dengan upah (pasal 1794 KUHD). Komisoner mendapat provisi bila pekerjaannya sudah selesai (Pasal 76).
- Akibat hukum perjanjian komisi ini banyak yang tidak diatur dalam undang – undang.
MolegraaffIa berpendapat bahwa hubungan komisioner dengan komitennya adalah suatu perjanjian campuran antara perjanjian last giving (Bab XVI kitab ke III KUHS) dan perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Overeenkomst tot het verrichten van enkele hensten) yang diatur dalam pasal 1601 KUHS.
Menurut Molegraff, perjanjian khususnya mengandung unsur perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 KUHS) dan pada umumnya dapat pula digunakan (takluk) peraturan – peraturan tentang pemberian kuasa. Kalau ada pertentangan antara mereka maka diutamakan melakukan perjanjian pekerjaan (Pasal 1601 KUHS).
SukardonoDengan mendasarkan pada pasal 79 dan 85 KUHD, Prof. Sukardono menyetujui pendapat Polak, yang mana dilihatnya didalam pasal 79 yang menyebutkan bahwa seseorang komisioner bertindak atas nama pengamatnya, maka segala hal dan kewajibannya pun terhadap pihak ketiga dikuasai oleh ketentuan – ketentuan tentang KUHS pada bab tentang pemberian kuasa.
Pendapat ini diperkuat dengan hak retensi yang diberikan kepada komisioner (pasal 85), hak retensi diberikan kepada pemegang kuasa (Pasal 1812 KUHP) dan hak retensi tidak diberikan kepada pemberi pelayanan berkala.
Hubungan antara komisioner dan komiten adalah sebagai pemegang kuasa dan pemberi kuasa. Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada pemberi kuasa dan pemberi kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan perintah dan pembayaran provisi.
Perbedaan Agen, Makelar dan Komisioner
Agen :
- Sifat hubungan hukum tetap
- Pengangkatan tidak dapat disumpah
- Berkewajiban menjual barang sesuai yang ditentukan oleh prinsipalnya
- Kebiasaan (dasar hukumnya)
- Hak provisi
- Aturan kebiasaan, KUHPerdata
Makelar
- Hubungan hukum pemberian kuasa
- Sifat hubungan hukum tidak tetap
- Pengangkatan diangkat dan disumpah
- Resiko ditanggung prinsipal
- Hak komisi dan retensi
- Aturan dalam KUHD
- Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan
Komisioner
- Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
- Sifat hubungan hukum tidak tetap
- Pengangkatan tidak ada
- Bertindak atas nama sendiri
- Resiko ditanggung komisioner
- Hak berupa komisi, retensi, privillege
- Aturan dalam KUHD, KUHPerdata
Persamaan Agen dan Makelar
- Sama – sama pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tapi tanggungjawab masih berada ditangan si pemberi kuasa (Prinsipal), karena pemberi kuasa merupakan para pihak dalam perjanjian
- Sama- sama perantara .dan pembantu perusahaan
Perkumpulan Sebagai Bentuk Asal Dari Perusahaan Di Bidang Hukum Dagang.
- Perkumpulan dalam arti sempit ( VERENIGING) yaitu perkumpulan yang merupakan bentuk asal suatu PERSEKUTUAN tetapi TIDAK BERMAKSUD bertujuan ekonomis.
- Perkumpulan dalam rti luas yang berada dalam bidang hukum dagang , yang merupakan bentuk asal dari persekutuan perniagaan/ perusahaan ( seperti perusahaan perseorangan, comanditer venoschap, fima dll).
Selanjutnya perkumpulan dalam arti luas yang menjalankan kegiatan ekonomi dan mencari keuntungan itu dibagi menjadi 2 yaitu :
- Perusahaan yang TIDAK BERBADAN HUKUM, yaitu suatu perusahaan yang menurut sifatnya dan bentuknya memiliki tanggung jawab yang luas secara peribadi.
- Perusahaan yang BERBADAN HUKUM yaitu suatu perushaan yang karena sifatnya dibebani tanggung jawab terbatas sebatas modal yang ditanamkan. Untuk jelasnya masing masing perusahaan itu akan diuraikan sebagai berikut :
Persekutuan Yang Bukan Badan Hukum
Perusahaan Perorangan / Persekjutuan PerdataCara mendirikan PERUSAHAAN PERORANGAN cukup dengan menurut SIUP ( SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN) di Kantor erdagangan; serta MENGURUS NPWP di Kantor Pajak. Akan tetapi bisa saja jika didirikan lebih dari 1 orang kemudian mereka membuat persekutuan perdata dengan akta otentik atau akta notaries.
Persekutuan FIRMA
Firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan mempergunakan nama bersama. Setiap sekutu (firman) adalah pengurus yang berhak dan berwenang melakukan tindakan hukum atas nama Firma kecuali ada hal hal pembatasan. Olehs sebab itu tiap tiap sekutu bertanggung jawab secara penuh secara tanggung renteng. Ketentuan ini dapat dilihat pada pasal 16, 18, 23 dan 35 KUH Dagang.
Cara mendirikan Firma harus dengan akta otentik, akan tetapi ketidaan akta tidak dapat dipakai alasan untuk merugikan ihak lain.Hal itu berarti dapat saja Firma dibentuk dengan akta dibawah tangan. (Pasal 22 )
Apabila Firma telah didirikan maka akta Firma jarus didaftarkan dan di umumkan sebagaimana diatur dalam PASAL 23-28 KUHD
Pendaftaran Firma dilakukan di Pengadilan Neegeri tempat Firma di dirikan , kemudian di umumkan di dalam Berita Negara RI yang memiliki publisitas.
Pengumuman berdiriya Firma memiliki implikasi yuridis yang luas yaitu : apabila pendaftaran dan pengumuman tidak dilakukan maka Firma dianggap didirikan melakukan segala usaha, tidak memiliki masa berlaku.dan semua sekutu memiliki hak yang sama.
Pesekutuan Komanditer atau Comanditer Venoschaf (CV)Persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang didirikan paling sedikit 2 orang yaitu seorang sekutu komanditer dan seorang sekutu komplementer.
Cara pendiriannya tidak diatur secara terinci dalam KUH Dagang, sehingga CV dapat didirikan dengan akta otentik maupun dengan akta di bawh tangan yang penting adanya kesepakatan para pihak ( pasal 19, 20 dan 21).
Sekutu Komplementer dalam CV adalah sekutu yang memberikan modal baik berupa uang maupun jasa, tenaga maupun pikiran. Sekutu inilah yang mengurus perseroan sehingga bertanggung jawab secara penuh.
Sekutu Komanditer Komanditer adalah sekutu yang memberikan modal berupa uang atau barang, tetapi tidak berhak melakukan pengurusan terhadap perseroan. Karena itu tanggung jawabnya terbatas.
Persekutuan Berbadan Hukum
Perseroan Terbatas ( PT)Diatur dalam pasal 35 – 36 KUH.Dagang dan Ordonansi Indonesiche Maatschaoij Op Anndelen (IMA) S .1939 NO. 569 JO. 717 Kemudian diatur khusus dengan UU NO 1 TAHUN 1995 Tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku tanggal 7 Maret 1996 Disempurnakan dengan Undang Undang No 40 TAHUN 2007 Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal , didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang undang ini serta peraturan pelaksanannya.
Ciri – ciri PT :Berbadan hukum memiliki harta kekayaan yang terpisah dengan harta pribadi ;
Modal terdiri dari saham – saham sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas pada sejumlah saham yang dimasukkannya.
Sistemnya lebih tertutup sehingga segala tehnis pengoperasian, pembubaran dan aturan lainnya diatur berdasarkan UU.
Pendiriannya PT harus dengan dengan akta notaris dan memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang harus disyahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Selanjutnya didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan perdagangan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Dengan telah dipergunakannya sistem komputerisasi maka pengesahan akta PT hanya memakan waktu 30 .
PT sebagai Badan Hukum memiliki karakter yang khas yaitu nama PT tidak boleh sama dengan atau mirip dengan perusahaan lain atau sama dengan nama Perusahaan – perusahaan terkenal , manakala nama itu sama atau mirip makan pengesahannya akan di tolak oleh MenteriKehakiman.
Pertanggungjawaban atas PT yang belum bendapat pengesahan : Pribadi sampai ke harta pribadinya kecuali dinyatakan secara terang atau tegas bahwa segala hal yang dilakukan oleh pendiri sebelum PT menjadi Badan hukum dinyatakan menerima mengambil alih dan mengukuhkan secara tertulis. Kalau PT itu belum mendapat pengesahan maka PT itu sama saja dengan maatschaap atau seperti CV . Kewajiban mendaftarkan / mengumumkan berada dipundak direksi.
Jenis Jenis PT
PT. TertutupPT Tertutup ialah perseoran dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan memberi satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa – siap yang diperkenankan ikut dalam modal. Tetapi yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orang – orang yang mempunyai hubungan tertentu, misalnya hubungan keluarga.
PT TerbukaPT Terbuka ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu/lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.
PT. TertutupPT Tertutup ialah perseoran dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan memberi satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa – siap yang diperkenankan ikut dalam modal. Tetapi yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orang – orang yang mempunyai hubungan tertentu, misalnya hubungan keluarga.
PT TerbukaPT Terbuka ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu/lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.
PT. UmumPerseroan umum adalah perseroan terbuka,yang kebutuhan modalnya didapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa (Pasar Modal).
PT. PerseoranganPT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseoran merupakan suatu perjanjian, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang. Akan tetapi setelah PT berdiri mungkin sekali semua saham jatuh disatu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang menjadi direkturnya.
PT. PerseoranganPT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseoran merupakan suatu perjanjian, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang. Akan tetapi setelah PT berdiri mungkin sekali semua saham jatuh disatu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang menjadi direkturnya.
Koperasi :
Dasar hukumnya :
- UU no. 79 tahun 1958
- UU no. 12 tahun 1967
- UU no. 25 tahun 1992
Modalnya koperasi bersumber dari anggota baik berupa simpanan pokok, simpananj wajib maupun simpanan sukarela. : simpanan dari anggota , hibah , dana cadangan, dari SHU (Sisa hasil usaha) dan pinjaman – pinjaman lainnya.. Seluruh modal ini dipergunakan untuk sebesar besar keperluan dan kesejahteraan anggota koperasi.
Pendirian koperasi primer dapat dilakukan dengan jumlah anggota minimal 20 orang. Disamping itu di dalam praktirk dapat juga dibentuk apa yang disebut koperasi pusat yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi primer, dan Koperasi Gabungan dapat dibentuk dengan jumlah minimal 3 koperasi pusat, dan Koperasi Induk dapat dibentuk minimal 3 Koperasi Gabungan.
Berhubung Koperasi didirikan atas asas kekeluargaan, maka Koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa yang diharapkan menjadi kekuatan perekonomian rakyat maka koperasi memiliki beberapa prinsip, yaitu :
- Sukarela
- Demokratis
- Sisa Hasil Usaha dipergunakan untuk masing – masing anggota
- Kemandirian
Pendirian koperasi harus dilakukan dengan membuat Anggaran Dasar AD) yang disyahkan oleh Kantor Perdagangan dan Koperasi setempat dan diumumkan Tambahan berita negara RI.
Organ Koperasi terdiri dari : Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Pengurus sebagai pengelola koperasi sehari hari, dan Pengawas yang bertindak mengawasi sepak terjang koperasi.
YAYASAN
Pengaturannya dalam UU No, 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah disempurnakan dengan UU N0 28 Tahun 2004.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengesahan akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan oleh pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pengesahan diberikan atau tidak diberikan dalam jangka waktu: . paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan diterima dari instansi terkait; atau setelah lewat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan kepada instansi terkait tidak diterima.
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
- penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
- pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
- Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
- seorang ketua;
- seorang sekretaris; dan
- seorang bendahara.
Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
Badan Usaha Milik Negara
Dasar hukumnya : - UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN dan PP no. 41 tahun 2003 Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Demi pengelolaan yang lebih profesional maka Pemerintah secara bertahap dan terus menerus telah melakukan reformasi terhadap BUMN, telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
Modalnya berbentuk saham
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Dipimpin oleh direksi
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
Tidak mendapat fasilitas negara
Tujuan utama memperoleh keuntungan
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
Modalnya berbentuk saham
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Dipimpin oleh direksi
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
Tidak mendapat fasilitas negara
Tujuan utama memperoleh keuntungan
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
- Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang hankam negara
- Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
- memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI)
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan. Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN
Dalam lalu lintas hukum , surat berharga ini sering disebut “ warden , papicren, atau “ effecten “.[4]
Surat berharga sering dibuat dalam 2 jenis yaitu :
Berdasarkan jenisnya itu maka surat berharga itu memiliki cara peralihan yang berbeda yaitu :
Contoh surat berharga yaitu :
Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.[4]. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.
Di dalam Undang undang yang baru tersebut diatur secara lengkap tentang bagaimana persyaratan seorang mendirikan usaha penerbangan komersiel, tarif penumpang, bagamana seharusnya angkutan udara beroperasi di dalam dan di luar negeri, dan asuransi terhadap penumpang dan barang yang diangkut.[5]
Disamping itu terdapat pula pengakutan mempergunakan kereta api yang diatur dalam :
Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. Jenis angkutan pada perkeretaapian dibagi menjadi 2 yaitu :
Disamping pengangkutan dengan kereta api yang pengaturannya khusus, maka terdapat pula peraturan yang mengatur pengangkutan dengan mempergunakan angkutan umum lainnya yang diatur dalam UU No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara agar tercipta ketertiban, keamanan, kenyamanan, keselamatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh warga negara. Dengan kata lain, undang-undang dan peraturan diciptakan untuk menjamin kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Demikian pula dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini.
Agar mudah dipahami, buku Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009 ini disusun dengan meletakkan penjelasannya langsung di bawah pasal-pasal dan dilampiri tabel ketentuan pidana dan/atau denda pelanggaran lalu lintas yang diambil dari Pasal 273 sampai Pasal 313 (Bab XX Ketentuan Pidana). Selain itu, dilengkapi pula dengan gambar rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta tip cerdas di jalan raya yang berisi cara menghindari dan menghadapi tilang (bukti pelanggaran) saat mengendarai/mengemudikan kendaraan (mobil atau sepeda motor).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.
Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, maka UU Nomor 22 Tahun 2009 melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
Dalam kesempatan ini akan dibahas harta kekayaan perusanaan yang tida berwujud yang biasaya disebut hak atas kekayaan intelektual
World Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual property sebagai organisasi Internasional yang mengurus perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain: karya kesustraan , pertunjukan oleh para artis,Ilmu Pengetahuan (scientific) ,Penyiaran audi visual Artistik , Penemuan ilmiah.
Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea atau gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pertanggungan ialah : suatu perjanjian timbal balik , dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu penggantian kerugian kepadanya, karena suatu kerusakan atau kehilangan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideitanya, karena suatu peristiwa tak tentu ( onzeker voorval ).( Pasal 266 KUH Dagang).
Di dalam KUH Dagang pasal 247 dibedakan beberapa jenis pertanggungan yaitu :
Disamping itu dikenal pula beberapa istilah pertanggungan yaitu :
Selain itu terdapat juga jenis pertanggungan yang tidak disebut dalam undang undang , tapi banyak dipraktikkan, yaitu :
Di Indonesia banyak dijumpai usaha pertanggungan atau asuransi antara lain :
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI)
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan. Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Surat Berharga
Surat berharga adalah sepucuk surat yang bernilai uang, serta memberikan hak kepada pemegangnya atas apa yang tercantum di dalamnya. Dan surat berharga ini mudah dan dapat diperdagangkan.Dalam lalu lintas hukum , surat berharga ini sering disebut “ warden , papicren, atau “ effecten “.[4]
Surat berharga sering dibuat dalam 2 jenis yaitu :
- An Toonder atau surat atas pengganti, dimana surat ini bisa diuangkan atau dipergunakan oleh siapa saja yang memegangnya.
- An Order adalah surat atas nama yang hanya bisa dicairkan oleh orang yang tercantum namanya dalam surat itu.
Berdasarkan jenisnya itu maka surat berharga itu memiliki cara peralihan yang berbeda yaitu :
- Bagi surat berharga yang An Order maka pemindah tanganannya hanya bisa dilakukan dengan membuat “ akta cesie “ yaitu akta pemindah tanganan surat berharga.
- Bagi surat berharga yang An toonder maka peralihannya dilakaukan dengan cara endosemen yaitu membuat keterangan pemindah tanganan dibelakang surat berharga tersebut.
Contoh surat berharga yaitu :
- Cheque yaitu suatu perintah pembayaran tertulis sejumlah uang tertentu oleh seorang klien tertentu biasanya nasabah bank kepada bankirnya dengan menyerahkan surat cheque tersebut. Pengaturan cheque itu dapat dilihat dalam pasal 178- 229 KUH Dagang.
- Wesel adalah suatu surat perintah pembayaran yang memuat kata kata “ wesel, tanggal dan tempat ditanda tanganinya, dan berisi perintah kepada untuk membayar tanpa sarat sejumlah uang tertentu pada tempat tertentu, dan pada orang tertentu ( an order). Lihat pasal 100 KUH Dagang;
- Konosemen ( Bill Of Lading) adalah surat yang ditanda tangani oleh pengangkut sebagai bukti pengangkutan barang yang akan diangkut ke suatu tempat dan akan diserahkan kepada seorang pada tempat tujuan ( pasal 506 KUH.Dagang).
- Disamping surat surat berharga masih banyak lagi jenis jenis surat berharga dalam lalu lintas bisnis yang tentunya akan dibahas khusus dalam mata kuliah lanjutan dalam materi khusus hukum bisnis.
Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.[4]. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.
Hukum Pengangkutan
Dalam hukum pengangkutan sebagai materi hukum dagang akan dibahas 3 hal yaitu :Hukum Pengangkutan Laut yang terdiri dari :
- Hukum Perkapalan ( pasal 309 KUH Dagang) yang secara substansi membahas tentang jenis jenis kapal, kebangsaan kapal, kepemilikan kapal, pendaftaran kapal, pengusaha kapal dan perusahaan perkapalan, nakhoda dan anak buah kapal ( pasal 341 KUHD), Perjanjian Kerja Laut ( 1601 KUHP jo 465 KUHD);
- Hukum Pengangkutan Laut terdiri dari :. Pencarteren Kapal ( PASAL 453-465 KUHD) , carter waktu dan certer perjalanan., Perenteraan dalam carter ( 455 KUHD), Pengengkutan barang ( 466 KUHD dan THE HAGUE RULES 1921 ), Pengangkutan Orang Pasal 522 KUHD
- Hukum Kerugian Laut yang meliuputi materi : Kapal Karam 545-568 KUHD, Kapal Terdampar ( Traktak Brussel 1910) dan AVARAI / AVARIE/AVARAGE/ AVARIJ 696 -740 KUHD
Hukum Pengangkutan Udara
Hukum Pengangutan Udara di Indonesia di atrur dalam UU No, 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengganti UU No. 15 Tahun 1992.Di dalam Undang undang yang baru tersebut diatur secara lengkap tentang bagaimana persyaratan seorang mendirikan usaha penerbangan komersiel, tarif penumpang, bagamana seharusnya angkutan udara beroperasi di dalam dan di luar negeri, dan asuransi terhadap penumpang dan barang yang diangkut.[5]
Hukum Pengangkutan Darat
Berbicara mengenai hukum pengangkutan darat, bukan berarti pengangkutan ini hanya berlangsung di darat semata mata. Sebab ada pengankutan yang menyeberangi sungai dan lautan tapi daktegorikan sebagai pengangkutan daratt seperti angkutan sungai dan fery (ASDF) yang diatur dalam pasal 748 sampai pasal 751 KUH Dagang.Disamping itu terdapat pula pengakutan mempergunakan kereta api yang diatur dalam :
- UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
- PP No. 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
- PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api.
Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. Jenis angkutan pada perkeretaapian dibagi menjadi 2 yaitu :
Jenis angkutan
- Angkutan orang ,adalah pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta Dalam keadaan tertentu penyelenggara sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong atas persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah, serta wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal. Bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah lima tahun, orang sakit, dan lansia dari pihak penyelenggara Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas Khusus dan kemudahan serta tidak dipungut biaya tambahan.
- Angkutan barang, adalah angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong. Angkutan barang terdiri atas sebagai berikut :
- Barang umum
- Barang khusus
- Bahan berbahaya dan beracun
- Limbah bahan berbahaya dan beracun
Disamping pengangkutan dengan kereta api yang pengaturannya khusus, maka terdapat pula peraturan yang mengatur pengangkutan dengan mempergunakan angkutan umum lainnya yang diatur dalam UU No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara agar tercipta ketertiban, keamanan, kenyamanan, keselamatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh warga negara. Dengan kata lain, undang-undang dan peraturan diciptakan untuk menjamin kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Demikian pula dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini.
Agar mudah dipahami, buku Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009 ini disusun dengan meletakkan penjelasannya langsung di bawah pasal-pasal dan dilampiri tabel ketentuan pidana dan/atau denda pelanggaran lalu lintas yang diambil dari Pasal 273 sampai Pasal 313 (Bab XX Ketentuan Pidana). Selain itu, dilengkapi pula dengan gambar rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta tip cerdas di jalan raya yang berisi cara menghindari dan menghadapi tilang (bukti pelanggaran) saat mengendarai/mengemudikan kendaraan (mobil atau sepeda motor).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.
Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, maka UU Nomor 22 Tahun 2009 melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :
- terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
- terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
- terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
- kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
- kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Harta Kekayaan Perusahaan (GOOD WILL)
Yaitu apa saja yang dapat dijadikan hak milik dalam perusahaan atau sesuatu yang sangat berharga bagi perusahaan dan dapat diperjuan belikan. Harta perusahaan itu bisa yang berwuju maupun yang tidak berwujud. Yang berwujud biasanya seperti segala seuatu yang berupa barang baik bergerak maupun tidak bergerak.Dalam kesempatan ini akan dibahas harta kekayaan perusanaan yang tida berwujud yang biasaya disebut hak atas kekayaan intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.World Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual property sebagai organisasi Internasional yang mengurus perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain: karya kesustraan , pertunjukan oleh para artis,Ilmu Pengetahuan (scientific) ,Penyiaran audi visual Artistik , Penemuan ilmiah.
Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea atau gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
Hak Cipta (Copyrights)
Diatur dalam Undang undang dang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
- buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak atas Kekayaan Industri
Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:Paten (Patens)
Diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten.
Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.Hak Merek Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.Indikasi Geografi dan indikasi asal
Hak atas penyebutan nama wilayah geografis dari negara, daerah atautempat untuk menunjukan asal suatu produk berdasarkan kualitas dan sifat khusus lingkungan gografis, termasuk factor alam dan manusianya. Contoh: anggur Bordeux, Batik tulis Solo, Sutera Thailand.Hak Desain Industri (Industrial Designs)
Hak àtas suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang industry dan kerajinan tangan.Hukum Pertanggungan
Salah satu materi hukum dagang ialah hukum pertanggungan yang dari waktu ke waktu perkembangannya demikian pesat di Indonesia.Pertanggungan ialah : suatu perjanjian timbal balik , dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu penggantian kerugian kepadanya, karena suatu kerusakan atau kehilangan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideitanya, karena suatu peristiwa tak tentu ( onzeker voorval ).( Pasal 266 KUH Dagang).
Di dalam KUH Dagang pasal 247 dibedakan beberapa jenis pertanggungan yaitu :
- Pertanggungan terhadap bahaya kebakaran
- Pertanggungan terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen ;
- Pertanggungan jiwa ;
- Pertanggungan terhadap bahaya laut ;
- Pertanggungan terhadap bahaya yang mengancam pengangkutan di darat dan di perairan darat.
Disamping itu dikenal pula beberapa istilah pertanggungan yaitu :
- Pertanggungan di bawah nilai penuh ( onderverzekering ); pasal 253 ayat 2
- Pertanggungan premier resque pasal 253 ayat 3
- Reasuransi pasal 271 KUH.D;
- Pertanggungan persekutuan ( gemeenschaps verzekering ) pasal 278 KUH-D;
- Pertanggungan saling menanggung (ondelinge verzekering)
Selain itu terdapat juga jenis pertanggungan yang tidak disebut dalam undang undang , tapi banyak dipraktikkan, yaitu :
- Pertanggungan terhadap pencurian dan pembongkaran ( verzekering tegen diefstal en inbraak );
- Pertanggungan terhadap kerugian perusahaan ( verzekering tegen bedrijfsschade) ;
- Pertanggungan kecelakaan ( ongevallenverzekering );
- Pertanggungan tanggung jawab terhadap pihak ketiga ( third party liability);
- Pertanggungan kredit ( credietverzekering ).
Di Indonesia banyak dijumpai usaha pertanggungan atau asuransi antara lain :
- Asuransi kebakaran ;
- Asuransi Pengangkutan laut ;
- Asuransi pengangkutan sungai, daratan, dan udara ;
- Asuransi kendaraan bermotor ;
- Pertanggungan jumlah/ asuransi jiwa
- Pertanggungan kecelakaan diri.
Post a Comment for "Resume Mata Kuliah Hukum Dagang - roedyLawyers"