Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Delik dan Macam-Macam Delik - roedyLawyers

Pengertian Delik

Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang didalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut.

“perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.”

Utrecht memakai istilah peristiwa pidana karena istilah peristiwa itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen) atau suatu melalaikan (verzuin atau nalaten) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu), dan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (Utrecht, 1994 : 251).

Tirtaamidjaja (Leden Marpaung, 2005 : 7) menggunakan istilah pelanggaran pidana untuk kata delik.

Andi Zainal Abidin Farid (1978 : 114) menggunakan istilah peristiwa pidana dengan rumusan peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan itu.

Demikian pula Rusli Effendy (1989 : 54) memakai istilah peristiwa pidana yang menyatakan bahwa peristiwa pidana haruslah dijadikan dan diartikan sebagai kata majemuk dan janganlah dipisahkan satu sama lain, sebab kalau dipakai perkataan peristiwa saja, maka hal ini dapat mempunyai arti yang lain.

Menurut Moeljatno (1993 : 54) memakai istilah perbuatan pidana yang dirumuskan yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.

Mengenai delik dalam arti strafbaar feit, para pakar hukum pidana masing-masing memberiikan Definisi berbeda, menurut Vos mendefinisikan delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum berdasarkan undang-undang. Van Hammel mendefiniskan delik sebagai suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain, sedangkan Prof. Simons mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum (Leden Marpaung, 2005 : 8).

pengertian dari delik menurut Achmad Ali (2002:251) adalah:
Pengertian umum tentang semua perbuatan yang melanggar hukum ataupun Undang-Undang dengan tidak membedakan apakah pelanggaran itu dibidang hukum privat ataupun hukum publik termasuk hukum pidana.

Macam-Macam Delik

  1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik Hukuman, ancaman Hukumannya lebih berat;
  2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman Hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya; 
  3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;
  4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang Hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik;  
  5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;  
  6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;
  7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan;  
  8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja.Contoh: Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain;  
  9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.Contoh: Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki;
  10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi;
  11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa;
  12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa;  
  13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;
  14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP;
  15. Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;
  16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.

Unsur - Unsur Delik

Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :

Unsur Formil

  • Perbuatan manusia
  • Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
  • Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
  • Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.

Unsur Materil

Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.

Delik-delik khusus

Delik kejahatan terhadap kepentingan hukum Negara

Delik kejahatan terhadap nyawa, dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan.
Delik-delik khusus tersebar diuar KUHP, seperti :
  • UU tentang senjata api
  • UU tentang tindak pidana ekonomi
  • UU tentang tindak pidana imigrasi
  • UU tentang tindak pidana korupsi
  • UU tentang narkotika dan psykotropika
  • UU tentang terorisme

Menurut Prof. Simons
Delik khusus selain kejahatan yang ditunjukan terhadap kepentingam hukum negara termasuk pula kejahatan sebagai berikut :
  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap pelaksanaan tugas peradilan
  • Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan.
  • Kejahatan yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan mereka yang sah.
  • Kejahatan terhadap keamanan Negara (‘makar’) menurut pasal 104 KUHP.

“MAKAR” dengan maksud untuk meghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Yang disebut MAKAR secara mutlak perla adanya suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan, seperti yang dimaksua pasal 53 KUHP.

Pada makar tindak pidananya sendiri merupakan suatu tindakan pelaksanaan seperti yang dimaksudkanpasal 53 ayat (1) KUHP, maka tidak mungkin terdapat suau percobaan untuk melakukan suatu makar.

Disyaratkan keharusan tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar, tidak cukup dari seorang pelaku, itu baru merupakan tindak persiapan melainkan harus sudan terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.

Hal ini merupakan pendapat dari para ahli hukum, yaitu :
  • Prof. Noyon
  • Prof. Langemeijer
  • Prof. Simons
  • Prof. Bemmelen
  • Prof. Hattum

Perundang-undangan yang bersifat khusus artinya diluar KUHP seperti :
  • Pidana ekonomi
  • Pidana subversi
  • Pidana korupsi
  • Pidana imigrasi, dll.

3 Buku dalam KUHP

KUHP terdiri dari 3 Buku, yaitu :

Buku I. Ketentuan Umum (Algemere Bepalingen).

Berisi : Asas-asas hukum pidana (beginsel) dan pengertian hukum pidana (begripen).

Berlaku untuk keseluruhan hukum pidana positif baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada diluar KUHP

Pasal 1 ayat (1) asas legalitas, tujuannya untuk kepastian hokum yang menganut lairan Positivisme (Hans Kelsen) terkenal dengan teori pyramidal (Stuppen Baud as Recht) atau serine disebut juga Grand Norm.

Buku II (Misdrijven) dan Buku III (Overtredingen) isinya :

Kejahatan (perbuatan asosial, perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh negra)

Pelanggaran (perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian)


Delik-delik khusus yang terdapat di dalam KUHP :

Berikut adalah delik - delik khusus yang ada di dalam KUHP, seperti:
  • Tindak pidana kekayaan
  • Tindak pidana nyawa
  • Tindak pidana kesusilaan

Delik-delik khusus yang terdapat diluar KUHP :

Berikut adalah delik - delik khusus yang ada di luar KUHP, seperti:
  • Tindak pidana Korupsi
  • Tindak pidana Ekonomi
  • Tindak pidana Terorisme
  • Tindak pidana Narkotika, dll.

Sebab-sebab adanya Delik Khusus.

Karena adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu dibuat peraturannya yang didalam peraturan tersebut mencantumkan sanksi pidana.
Kehidupan modern yang semakin kompleks sehingga disamping ada (pidana) berupa  yunifikasi hukum (KUHP) juga diperlukan peraturan pidana yang bersifat temporer.
Hukum berfungsi sebagai control social (Roscue Pound).
Law as tool of social engineering and social control (hukum itu tidak saja dalam perubahan sosial tetapi didepan perubahan).

Semakin banyak peraturan hukum terutama dilapangan peraturan Hukum Perdata, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memuat sanksi pidana.
UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2004 tentang Korupsi
UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika.
Hubungan delik-delik khusus yang terdapat didalam dan diluar KUHP.

Ada titik hubungan atau pertalianantara delik-delik khusus yang terdapat dalam KUHP dengan yang diluar KUHP (yaitu dalam pasal 103 KUHP).

Maksudnya kedelapan Bab Pertama buku ini berlaku juga bagi perbuatan lainnya yang dapat dipidana kecuali bila undang-undang tersebut menentukan aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum.

Komentar pasal 103 KUHP

Menurut NOLTE

Ada dua macam pengecualian berlakunya pasal 103 Kiatb Undang-undang Huum Pidana, yaitu :

Undang-undang lain menentukan lain secara tegas pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP.
Undang-undang lain menentukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari pasal 103 KUHP tersebut.
Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran menurut Para Ahli.

Pengertian Kejahatan.

1. Menurut M.v.T

Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.

2. R. Susilo

Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
3. M. A. Elliat

Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.

4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro

Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya. Selanjutnya Dr. J.E. Sahetapy, S.H mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu penekanan belaka dari penguasa (pemerintah) yang dalam pelaksanaannya kepada pundak hakim untuk memberikan penilaian apakah suatu persoalan yang diajukan kepadanya merupakan perbuatan pidana atau bukan.

5. Mr. W. A. Bonger

Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.

Post a Comment for "Pengertian Delik dan Macam-Macam Delik - roedyLawyers"