Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Subjek Hukum Dalam Hukum Perdagangan Internasional

Dalam aktivitas perdagangan internasional terdapat beberapa subyek hukum yang berperan penting di dalam perkembangan hukum perdagangan internasional. Maksud subyek hukum di sini adalah:
  1. para pelaku (stake holders) dalam perdagangan internasional yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan.
  2. para pelaku (stake holders) dalam perdagangan internasional yang mampu dan berwenang untuk merumuskan aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional.

Negara

Negara merupakan subyek hukum terpenting dan sempurna  di dalam hukum perdagangan internasional, hal  ini dikarnakan :
  1. Pertama, Negara merupakan satu-satunya subyek hukum yang memiliki kedaulatan. Berdasarkan kedaulatan ini, negara memiliki wewenang untuk menentukan dan mengatur segala sesuatu yang masuk dan keluar dari wilayahnya.
  2. Kedua, negara juga berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi (perdagangan) internasional di dunia, misalnya WTO, UNCTAD, UNCITRAL, dll.
  3. Ketiga, negara  bersama-sama dengan negara lain mengadakan perjanjian internasional guna mengatur transaksi perdagangan di antara mereka. Contoh perjanjian seperti ini adalah perjanjian Friendship, Commerce and Navigation, perjanjian penanaman modal bilateral, perjanjian penghindaran pajak berganda, dll.
  4. Keempat, negara berperan juga sebagai subyek hukum dalam posisinya sebagai pedagang. Dalam posisinya ini, negara adalah salah satu pelaku utama dalam perdagangan internasional. Yang artinya, negara dengan perusahaan negaranya mengadakan transaksi dagang dengan negara lainnya.  Semua transaksi perdagangan tersebut tunduk pada aturan-aturan hukum yang bentuk dan muatan pengaturannya bergantung pada jenis transaksi. Dimana ketika suatu  negara bertransaksi dagang dengan negara lain, maka hukum yang akan mengaturnya adalah hukum internasional. Akan tetapi ketika negara bertransaksi dengan subjek hukum lainnya, hukum yang mengaturnya adalah hukum nasional (dari salah satu pihak).

Imunitas Negara

Salah satu masalah yang kerap timbul dalam kaitannya dengan negara adalah atribut kedaulatan negara itu sendiri. Prinsip umum yang diakui adalah bahwa dengan atribut kedaulatan, negara memiliki imunitas terhadap pengadilan negara lain.
 
Dalam perkembangannya, konsep imunitas ini mengalami pembatasan. Minimal ada 4 pembatasan terhadap muatan imunitas suatu negara ini.
  1. Pertama, pembatasan oleh hukum internasional. Dalam bertransaksi dagang, hukum internasional meskipun mengakui imunitas negara ini, tetapi juga sekaligus membatasinya.
  2. Kedua, pembatasan oleh hukum nasional. Dalam hal ini, negara memiliki UU imunitas yang sifatnya membatasi imunitas negara-negara (asing) yang melakukan transaksi dagang di dalam wilayahnya atau dengan warga negaranya.
  3. Ketiga, pembatasan secara diam - diam dan  sukarela. Pembatasan ini dianggap terjadi manakala  suatu negara  secara sukarela telah menundukkan dirinya  ke hadapan suatu badan peradilan yang mengadili sengketanya. Apabila pengadilan memanggil negara tersebut untuk mengadiri persidangan dan negara tersebut mematuhinya, maka negara tersebut dianggap telah dengan sukarela menanggalkan imunitasnya.
  4. Keempat,  apabila negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya. Dengan demikian dapat dianggap bahwa negara tersebut telah menanggalkan imunitasnya untuk menghadap ke badan arbitrase yang dipilihnya untuk menyelesaikan sengketa dagangnya.

Organisasi Perdagangan Internasional

Organisasi Internasional Antar Pemerintah (Publik)

Organisasi internasional yang bergerak di bidang perdagangan internasional memainkan peran yang signifikan. Organisasi internasional dibentuk oleh dua atau lebih negara guna mencapai tujuan bersama. Untuk mendirikan suatu organisasi internasional perlu dibentuk suatu dasar hukum yang biasanya adalah perjanjian internasional. Dalam perjanjian inilah termuat tujuan, fungsi, dan struktur organisasi perdagangan internasional yang bersangkutan.
Biasanya peran organisasi internasional dalam perdagangan internasional kurang begitu signifikan. Memang organisasi internasional membeli kebutuhan-kebutuhannya dari penjual (procurement). Misalnya komputer, peralatan kantor/administrasi, telekomunikasi, transportasi, dll.

Organisasi Internasional Non-Pemerintah

NGO (Non-Governmental Organization atau disebut pula dengan LSM internasional ) dibentuk oleh pihak pengusaha swasta atau asosiasi dagang. Peran penting NGO dalam mengembangkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Misalnya, ICC (International Chamber of Commerce atau Kamar Dagang Internasional), telah berhasil merancang dan melahirkan berbagai bidang hokum perdagangan dan keuangan internasional.
 

Individu

Individu adalah pelaku utama dalam perdagangan internasional.  Individulah yang pada akhirnya akan terikat oleh aturan-aturan hukum perdagangan internasional. Dibanding dengan negara atau organisasi internasional, status individu dalam hukum perdagangan internasional tidaklah terlalu penting. Biasanya individu dipandang sebagai subyek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature).
 
Individu itu sendiri hanya (akan) terikat oleh ketentuanketentuan hukum nasional yang negaranya buat. Karena itu individu tunduk pada hukum nasionalnya (tidak pada aturan hukum
perdagangan internasional). Dia pun hanya dapat mempertahankan hak dan kewajibannya yang berasal dari hukum nasionalnya tersebut di hadapan badan-badan peradilan nasional.
 
Apabila individu merasa bahwa hak-hak dalam bidang perdagangannya terganggu atau dirugikan, maka yang dapat ia lakukan adalah meminta bantuan negaranya untuk memajukan klaim terhadap negara yang merugikannya ke hadapan badan-badan Association.
 
Hanya dalam keadaan-keadaan tertentu saja suatu individu dapat mempertahankan hak-haknya berdasarkan suatu perjanjian internasional. Individu misalnya diperkenankan untuk mengajukan tuntutan kepada negara berdasarkan Konvensi ICSID. Konvensi ICSID mengakui hak-hak individu untuk menjadi pihak di hadapan badan arbitrase ICSID.
 
Namun demikian hak ini bersifat terbatas :
  1. Pertama, sengketanya hanya dibatasi untuk sengketa-sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak.
  2. Kedua, negara dari individu yang bersangkutan harus juga disyaratkan untuk telah menjadi anggota Konvensi ICSID (Konvensi Washington 1965). Persyaratan ini sifatnya mutlak. RI telah meratifikasi dan mengikatkan diri terhadap Konvensi ICSID melalui UU Nomor 5 tahun 1968.

Selain individu perusahaan multinasional dan bankpun termasuk ke dalam hukum perdata:

Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional (MNCs atau Multinational Corporations) telah lama diakui sebagai subyek hukum yang berperan penting dalam perdagangan internasional. Peran ini sangat mungkin karena kekuatan finansial yang dimilikinya. Dengan kemampuan finansialnya, hukum (perdagangan) internasional berupaya mengaturnya.

Pasal 2 (2) (b) Piagam Hak dan Kewajiban Ekonomi Negaranegara antara lain menyebutkan bahwa MNCs tidak boleh campur tangan terhadap masalah-masalah dalam negeri dari suatu negara.
 
Pasal 2 (2) (b) Piagam antara lain berbunyi sebagai berikut: “... Transnational corporation shall not intervene in the internal affairs of a host State.”25
 
Alasan pengaturan ini tampaknya masuk akal. Tidak jarang MNCs  sedikit banyak dapat mempengaruhi situasi dan kondisi politik dan ekonomi di suatu negara. Aturan-aturan yang mengontrol aktivitas MNCs memang perlu untuk menjembatani perbedaan kepentingan antara negara tuan rumah yang mengharapkan masuknya MNCs ke dalam wilayah negaranya dapat memberi kontribusi bagi pembangunan, sementara MNCs bertujuan mencapai target utama perusahaan, yaitu mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu agar kedua kepentingan ini pada titik tertentu dapat bertemu, maka perlu aturan-aturan hukum untuk menjembataninya.
 

Bank

Seperti individu atau MNCs, bank dapat digolongkan sebagai subyek hukum perdagangan internasional dalam arti yang terbatas. Bank  tunduk pada hukum nasional di mana bank tersebut didirikan. Yang membuat subyek hukum ini penting adalah:
  1. peran bank dalam perdagangan internasional dapat dikatakan sebagai pemain kunci.
  2. Bank menjembatani antara penjual dan pembeli yang satu sama lain mungkin saja tidak mengenal karena mereka berada di negara yang berbeda.
  3. Bank berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hokum dalam perdagangan internasional khususnya dalam mengembangkan hukum perbankan internasional.

Post a Comment for "Subjek Hukum Dalam Hukum Perdagangan Internasional"