Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resume Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Di kalangan para sarjana tidak ada kata sepakat tentang pengertian Hukum Administrasi Negara. Beberapa pendapat para sarjana adalah sebagai berikut:
  1. Hukum administrasi negara adaLah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemenntahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali.)
  2. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
  3. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus (E. Utrechi)
  4. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan. oleh para penguasa yang diserahi tugas pemenintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
  5. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakit. (Djokosutono)

Sumber - Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber hukum pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua:
  1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.

Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut Utrecht adalah :
  1. Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis).
  2. Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan).
  3. Yurisprudensi.
  4. Pendapat para ahli hukum administrasi negara.

Objek Hukum Administrasi Negara

Pengertian objek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud objek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dan pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat.
 

Hubungan tersebut sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas alat-alat perlengkapan negara dalam menjalankan fungsinya, yaitu melayani warga masyarakat baik secara individual maupun secara berkelompok.
 

Tanpa hukum administrasi negara alat-alat perlengkapan negara yang ada belum dapat melaksanakan tugasnya karena belum ada pedoman yang menjadi panutannya. Sebaliknya, tidak adanya hukum tata negara akan mengakibatkan kekacauan di dalam penyelenggaraan organisasi negara, bahkan akhirnya akan dapat menimbulkan anarki, sebab hukum tata negara diperlukan untuk memberikan batas-batas tanggung jawab dan wewenang dan perangkat administrasi negara.

Bentuk - Bentuk Perbuatan Pemerintahan

Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
  1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dan tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu ialah : Kekuasaan legislatif, Kekuasaan eksekutif, Kekuasaan yudikatif.
  2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksaan kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan ke kepolisian, pengadilan dan badan perundang-undangan.

Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dibedakan -menjadi dua macam, yaitu :
  1. Perbuatan hukum/tindakan hukum.
  2. Bukan perbuatan hukum.

Perbuatan pemerintahan yang termasuk hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Perbuatan menurut hukum privat.
  2. Perbuatan menurut hukum publik.

Perbuatan pemerintahan yang menurut hukum privat, misalnya perbuatan administrasi negara dengan subjek hukum lain dalam hal sewa-menyewa gedung, jual beli tanah (Pasal 1548 dan 1457 KUH Perdata). Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik, misalnya perbuatan administrasi negara dalam hal penggusuran rumah/tanah, membangun waduk, membuat surat keputusan atau ketetapan.
 

Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
  2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.


Peradilan Administrasi Negara

Pengertian Peradilan

Dengan tiga pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa adanya suatu peradilan harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut:
  1. Adanya aturan hukum abstrak yang mengikat umum dan dapat diterapkan pada suatu masalah.
  2. Adanya perselisihan hukum kongkret.
  3. Adanya minimal dua pihak yang berselisib.
  4. Adanya aparatur peradilan yang berwenang memutuskan

Pengertian Peradilan Administrasi Negara

Peradilan administrasi negara adalah peradilan khusus. Oleh karenanya, di samping syarat-syarat yang ada pada peradilan umum harus dipenuhi, masih diperlukan juga Syarat khusus tertentu. Peradilan administrasi negara berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi pada Proses pelaksanaan administrasi negara
 

Jadi pengertian peradilan administrasi negara adalah badan yang mengatur cara-cara penyelesaian persengkatan intern administrasi Negara dan persengketaan ekstern administrasi Negara
 

Syarat-syarat hukum yang diperlukan untuk adanya peradilan administrasi negara adalah:
  1. Aturan hukum yang diterapkan yaitu kaidah-kaidah hukum yang terletak pada hukum tata negara dan huku administrasi negara. Sifat kaidah hukum yang ditetapkan adalah ketatanearaan dan ketatapemerintahan.
  2. Salah satu pihak yang bersengketa atau berselisih adalah aparat administrasi negara. Dapat pula kedua pihak yang bersengketa adalah sesama aparat administrasi negara.

Post a Comment for "Resume Hukum Administrasi Negara"