Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Kusumadi Pudjosewojo adalah keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana negara sebagai penguasa itu menjalankan usaha-usaha  untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau bagaimana cara penguasa itu seharusnya bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugasnya.

Menurut Abdoel Djamali, Pengertian Hukum Administrasi Negara ialah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahan yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi.

Kansil Mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Hukum Administrasi Negara yaitu hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif  (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

Jadi dari pengertian hukum administrasi negara di atas kemudian dapat disimpuLkan bahwa, Pengertian Hukum Administrasi Negara adalah Peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman.

W.G Vegting mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara mempelajari satu bidang peraturan yang sama, namun cara pendekatan yang digunakan berbeda. Ilmu hukum tata negara bertujuan mengetahui tentang organisasi negara dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan suatu negara, sedangkan ilmu hukum administrasi negara bertujuan mengetahui tentang cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.

Jadi Objek Hukum Administrasi Negara itu mengenai pelaksanaan teknik dalam mengelola negara, sedangkan objek Hukum Tata Negara mengenai masalah fundamental organisasi negara. Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum administrasi negara menurut para pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum administrasi negara menurut para pakar dapat bermanfaat.

Post a Comment for "Pengertian Hukum Administrasi Negara"