Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum perdata internasional - roedyLawyers

Pengertian Hukum Perdata Internasional

Menurut sudargo Gautama,  Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan hubungan atau peristiwa antar warga Negara pada suatu waktu tertentu memperhatikan titik titik pertalian dengan stelsel dan kaidah kaidah hukum dari dua atau  lebih Negara.

Masalah masalah pokok hukum perdata internasional

Choice of law

Hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengatur atau menyelesaikan persoalan persoalan yuriis yang mengandung unsure asing.
Ada 3 batasan pilihan hukum
  1. Pilihan hukum harus dilakukan kepada system hukum yang terkait perjanjian internasional.
  2. Pilihan hukum tidak boleh mengandung unsure penyelundupan hukum
  3. Pilihan hukum tidak boleh melanggar ketertiban umum.

Hukum perdata internasional

Choice of jurisdiction

Hakim atau badan peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan persoalan persoalan persoalan yuridis yang mengandung unsur asing.

Recognition and enforcement of foreign judgement

Sejauh mana suatu peradilan harus memperhatikan dan mengakui putusan hakim asing.

Asas dalam hukum perdata

  1. Asas lex rei sitae : hukum yang berlaku atas suatu benda adalah hukum dimana tempat itu berada
  2. Asas lex loci contractus : hukum yang berlaku terhadap suatu perjanjian adalah hukum dimana perjanjian itu dibuat.
  3. Asas lex domisili : hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan adalah hukum tempat org itu berdiam.

Sistematika Hukum Perdata Internasional

Pembagian Hukum Perdata substansif atau materill


  1. Hukum pribadi
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum keluarga
  4. Hukum waris

Pembagian Hukum Perdata Internasional formal


  1. Kualifikasi
  2. Penyelundupan
  3. Ketertiban umum

Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional

Masa kekaisaran Romawi (abad ke-2-6 sesudah masehi). Pada masa ini telah menciptakan hukum para cives romawi yaitu ius civile kemudian berkembang menjadi ius gentium. Ius gentium terdiri dari :

  • Ius privatuum
  • Ius publicum

Kubutuhan ph


  1. Untuk dapat membantu kita mengerti/paham  bahasa hukum yang dipergunakan oleh pihak yang diajak berunding dalam traktat, sehingga tidak salah tafsir yang dapat menimbulkan sengketa bahkan sampe peperangan
  2. Dapat menunjukkan bagaimana Negara Negara lain menyelesaikan perbagai persoalan hukum contoh penanaman modal asing
  3. Ph dapat membantu dalam pembentukan hukum perdata internasional dan hukum antar Negara

Titik taut

Dalam suatu peristiwa hukum, mengandung adanya unsur asing sehingga ada kemungkinan suatu kaidah hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa hukum yang bersangkutan inilah yang disebut titik titik taut.

  • Titik taut primer : unsur unsur yang menunjukkan bahwa suatu peristiwa hukum merupakan peristiwa hukum perdata internasional  dan bukan suatu peristiwa hukum intern nasional. Jadi, titik taut primer adalah titik taut yang membedakan hukum perdata internasional dari peristiwa hukum internasional. Oleh karena itu titik taut primer disebut titik taut pembeda.
  • Titik taut sekunder : fakta fakta dalam perkara hpi yang membantu penentuan hukum manakah yang harus diberlakukan dalam penyelesaian persoalan hpi yang dihadapi. Titik taut sekonder ini disebut titik taut penentu karana fungsinya akan menentukan hukum dari tempat manakah yang akan digunakan sebagai aplikasi dalam menyelesaikan suatu perkara.

Titik taut dapat berupa:

  1. Tempat terletaknya benda ( lex situs=lex rei sitae)
  2. Kewarganegaraan / domisili pemilik benda bergerak (mobilia sequuntur personam)
  3. Tempat dilangsungnya perbuatan hukum (lex loci actus)
  4. Tempat terjadinya perbuatan melawan hukum (lec loci delicti commissi)
  5. Tempat diresmikannya pernikahan (lex loci celebrationis)
  6. Tempat ditandatanganinya kontrak (lex loci contractus)
  7. Pilihan hukum ( choice of law)
  8. Bendera Negara asing

Post a Comment for "Hukum perdata internasional - roedyLawyers"