Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resume Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, Disadur dari Buku Pengantar Hukum Indonesia Karya Masriani, Yulies Tiena, S.H., M.Hum - roedyLawyers

Pengertian Pengantar Hukum Indonesia


Pengertian Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar atau introduction atau inleiding yaitu memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat luas tetapi tidak mendalam. Juga dapat dikatakan bahwa Pengantar Hukum Indonesia adalah mengantar atau memperkenalkan hokum yang berlaku sekarang di Negara Republik Indonesia.

Hukum adalam arti luas sama artinya dengan aturan, kaidah atau norma. Norma itu sangat luas, karena seluruh alam semsta ini diatur oleh norma-norma tertentu, sehingga alam ini menjadi tertib dan teratur.
 
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan demikian, norma atau kaidah berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
 
Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam norma atau kaidah yaitu:
  1. Norma Agama. Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan
  2. Norma Kesusilaan. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
  3. Norma kesopanan. Norma kesopanan adalahperaturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
  4. Norma Hukum. Norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas.

Ruang Lingkup PHI (Tata Hukum Indonesia)

Tata Hukum di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat Hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Lahirnya Tata Hukum di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dibentuklah tata hukumnya itu dinyatakan dalam :
  1. Proklamasi Kemerdekaan : “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”,
  2. Pembukaan UUD-1945: “ Atas berkat Rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-undang dasar Negara Indonesia…”

Pernyataan itu mengandung arti :
  1. Menjadikan Indonesia sauatu Negara yang merdeka dan berdaulat
  2. Pada saat itu menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian tertulis.

Didalam Undang-undang dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis). Undang-undang hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar merupakan rangka dari tata hukum Indonesia 

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum Tata Negara di Indonesia :
  1. Hukum perdata Indonesia
  2. Hukum Pidana Indonesia
  3. Hukum Tata Negara Indonesia
  4. Hukum Dagang
  5. Hukum Agraria
  6. Hukum Pajak
  7. Hukum Acara Pengadilan
  8. Hukum Administrasi Negara
  9. Hukum Adat
  10. Hukum Islam.

Pengertian Hukum

Arti hukum menurut beberapa pendapat ahli hukum adalah sebagai berikut:
 
E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia 
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.”

Immanuel Kant, dalam bukunya Inleiding tot de Rechtswetsnschap:Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat ysang dengan ini dikehendaki bebas dari orang-orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
 
J. Van Apeldoorn, dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht:
“Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai.”

Jadi, dari beberapa pendapat para sarjana diatas, dapatlah disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untukketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.

Lahirnya Hukum Indonesia

Lahirnya Hukum Indonesia bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, saat bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
 
Dengan proklamasi itulah, lahir secara resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdulat yang meliputi wilayah kekuasaannya dari Sabang sampai Merauke.

Tujuan Mempelajari Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Tujuan mempelajari pengantar hukum Indonesia adalah agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib dikalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh Negara.
Dengan mempelajari hukum Indonesia (Hukum Positif Indonesia), dapat diketahui perbuatan atau tindakan apa yang memiliki akibat hukum dan prbuatan melawan hukum, juga bagimana kedudukan seseorang dalam masyarakat, apa kewajiban dan wewenangnya menurut hokum Indonesia.

Read More: 




2 comments for "Resume Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, Disadur dari Buku Pengantar Hukum Indonesia Karya Masriani, Yulies Tiena, S.H., M.Hum - roedyLawyers"