Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sumber - Sumber Hukum Perdagangan Internasional

Perjanjian Internasional

Secara umum perjanjian internasional terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu :
  1. Multilateral : kesepakatan tertulis yang mengikat lebih dari dua pihak (Negara) dan tunduk pada aturan hukum internasional.
  2. Regional : kesepakatan-kesepakatan di bidang perdagangan internasional yang dibuat oleh negara-negara yang tergolong atau dalam suatu wilayah regional tertentu.
  3. Bilateral : kesepakatan yang dilakukan oleh dua pihak sebagai subjek hukum internasional (negara atau organisasi internasional).

Daya Mengikat Perjanjian Perdagangan Internasional

Perjanjian perdagangan internasional hanya akan mengikat suatu negara apabila negara tersebut sepakat untuk menandatangani dan meratifikasinya. Ratifikasi adalah proses mengadopsi aturan yang telah disepakati pada saat perjanjian internasional  menjadi bagian dari hukum nasional negara tersebut.
 

Isi Perjanjian

  1. Liberalisasi  Perdagangan : negara-negara  menanggalkan berbagai   rintangan yang dapat menghambat kelancaran transaksi.
  2. Integrasi Ekonomi : hal ini dilakukan negara-negara dengan usaha penyatuan kepabeanan, kawasan perdagangan bebas dan kesatuan ekonomi.
  3. Harmonisasi Hukum : negara-negara mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental.
  4. Unifikasi Hukum : penyeragaman mencakup penghapusan dan usaha penggantian suatu sistem hukum dengan sistem hukum yang baru.
  5. Model Hukum dan Legal Guide : negara-negara akan dapat mengacu muatan aturan-aturan model hukum atau legal guide ini ke dalam hukum nasionalnya.

Standar Internasional

  1. Minimum- standard or equitable treatment;
  2. Most-favoured nation clause;
  3. Equal Treatment; dan
  4. Preferential Treatment
  5. Minimum- standard or equitable treatment
  6. Most-favoured nation clause
  7. Equal Treatment         
  8. Preferential Treatment

Resolusi-Resolusi Organisasi Internasional

Dewasa ini berbagai organisasi internasional acap kali mengeluarkan keputusan-keputusan berupa resolusi-resolusi yang sifatnya tidak mengikat. Daya mengikat resolusi-resolusi ini biasanya disebut soft law, karena memang negaa-negara pesertanya tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dibuat oleh organisasi internasional tidak mengikat mereka secara hukum.

Hukum Kebiasaan Internasional

Dalam studi hukum perdagangan internasional, sumber hukum ini disebut juga sebagai lex mercatoria atau hukum para pedagang (the law of the merchant). Suatu praktek kebiasaan menjadi mengikat harus memenuhi syarat-syarat sbg berikut :
  1. Suatu praktek yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti oleh lebih dari dua pihak.
  2. Praktek ini diterima sebagai mengikat (opnio iuris sive nnecessitates).

Prinsip-Prinsip Hukum Umum

Sumber hukum ini akan mulai berfungsi ketika hukum perjanjian (internasional) dan hukum kebiasaan internasional tidak memberikan  jawaban atas suatu persoalan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip hukum umum ini dipandang sebagai sumber hukum penting dalam upaya mengambangkan hukum, termasuk hukum perdagangan internasional. Beberapa contoh dari prinsip-prinsip hukum umum adalah prinsip itikad baik, prinsip pacta sunt servanda, dan prinsip ganti rugi.

Putusan-putusan Badan Pengadilan dan Doktrin

Putusan-putusan pengadilan dalam hukum perdagangan internasional tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat seperti yang dikenal dalam system hukum Common Law. Statusnya paling tidak sama seperti yang kita kenal dalam hukum continental, bahwa putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk mempertimbangkan. Begitu pula dengan doktrin, yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka (dalam bidang hukum dagang internasional).

Kontrak

Sumber hukum perdagangan internasional yang sebenarnya merupakan sumber utama dan terpenting adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pedagang sendiri. Para pelaku perdagangan atau stakeholder dalam hukum perdagangan internasional ketika melakukan transaksi-transaksi perdagangan internasional, mereka menuangkan dalam perjanjian-perjanjian tertulis (kontrak). Dalam  kontrak, penghormatan dan pengakuan terhadap prinsip consensus dan kebebasan para pihak syarat-syarat perdagangan dan hak serta kewajiban para pihak seluruhnya diserahkan kepada pihak dan hukum menghormati kesepakatan ini yang tertuang dalam perjanjian.

Hukum Nasional

Peran signifikan dari hukum nasional lahir dari adanya yuridiksi (kewenangan) negara. Kewenangan negara inisifatnya mutlak dan eksklusif, artinya apabila tidak ada pengecualian lain, kekuasaan ini tidak dapat diganggu gugat. Yuridiksi atau kewenangan tersebut adalah kewenangan suatu negara untuk mengatur segala (a) peristiwa hukum; (b) subjek hukum; (c) benda yang berada dalam wilayahnya.

Post a Comment for "Sumber - Sumber Hukum Perdagangan Internasional"