Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resume Mata Kuliah Hukum Perdata - roedyLawyers

Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Hukum perdata formal mempertahankan hukum

Sejarah KUH Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Francis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna

KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia Yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dan Code Napoleon dan bagian yang lain serta dan hukum Belanda kuno. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negen Belanda pada 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, maka KUH Perdata Belanda menjadi contoh KUH Perdata Eropa di Indonesia.


Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki persesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda.
Kodifikasi KUH Perdata (8W) Indonesia diumumkan 1 pada 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1  Januari 1848.


Sistematika Hukum Perdata Dalam KUH Perdata (BW)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut:
  1. Buku I, yang berjudul “perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
  2. Buku II, yang berjudul “perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
  3. Buku III, yang berjudul “perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  4. Buku IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan kedaluwarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan

Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaltu :
  1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang : Orang sebagai subjek hukum, Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
  2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familiereclit) yang memuat antara lain: Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang. timbul di dalamnya seperti hukum harta kekayaan antara suami dan istri, Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orangtua (ouderlijke macht), Perwalian (voogdij), Pengampuan (curatde)Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogcnsreclit) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi : Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang, Hak perorangan adalah hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
  3. Hukum waris (erfredit) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dan hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang).

Post a Comment for "Resume Mata Kuliah Hukum Perdata - roedyLawyers"