Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengantar Hukum Perdagangan Internasional

 Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan dan sejenisnya), hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks.

Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini paling tidak di sebabkan oleh adanya Kemajuan ilmu pengetahuan tekhnologi (khususnya internet) telah mempermudah, memperlancar dan mempercepat hubungan antar bangsa di dunia, Transportasi internasional yang semakin cepat dan mudah, Tidak ada negara di dunia yang dapat hidup sendiri dan dengan tidak harus berhubungan dengan negara lainnya, selain itu Perdagangan Internasional  adalah merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kemajuan ekonomi negara-negara di dunia.

Tujuan Hukum Perdagangan Internasional

  1. Mencapai perdagangan internasional yang stabil & menghindari kebijakan-kebijakan & praktik-praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya.
    Meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara.
    Meningkatkan standar hidup manusia.
    Meningkatkan lapangan tenaga kerja.
    Mengembangkan sistem perdagangan multilateral.
    Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.

Pengertian Umum Hukum Perdagangan Internasional

Definisi schmitthoff

“…. the body of rules governing commercial relationship of private law nature involving different nations”.

Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur Hukum berikut :
  1. Hukum perdagangan internasional  adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-  hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata
  2. Aturan-aturan tersebut  mengatur  transaksi-transaksi yang berbeda negara.

Definisi Prof. Rafiqul Islam

“ …. a wide ranging transnational, commercial exchange of goods and services between individual business person, trading bodies and states”
  1. Menekankan keterkaitan erat perdagangan internasional dan hubungan keuangan [financial relations].
  2. Dengan demikian tampak bahwa ruang lingkup hukum perdagangan itu sangat luas . Hal ini karena ruang lingkup kajian bidang hukum ini sifatnya lintas batas atau transnational, maka konsekuensinya  adalah terkaitnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda.

Definisi Hercules Booysen

Hukum Perdagangan Internasional dalam tiga unsur :
  1. dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional.
  2. aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
  3. aturan-aturan hukum yang memiliki pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.

Definisi Michelle Sanson

“International trade law can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, services and technology between nations”.
membagi Hukum Perdagangan Iinternasional  ke dalam dua bagian utama, yaitu:
  1. hukum perdagangan internasional publik dan
  2. hukum perdagangan internasional privat.

Hukum Perdagangan Internasional dan Bidang Hukum Lainnya

Hukum perdagangan internasional luas cakupannya, dapat juga yang meliputi hukum ekonomi internasional, hukum transaksi bisnis internasional dan hukum komersial internasional.
 
Masalah : dimana letak garis batas di antara hukum perdagangan internasional dengan bidang-bidang hukum internasional lainya ?
  1. Misalnya, Hukum Ekonomi Internasional à tunduk pada subyek dan sumber-sumber sama dengan hukum perdagangan internasional
  2. Hukum Ekonomi Internasional à mengatur subyek yang bersifat publik. Sementara hukum perdagangan internasional lebih kepada hubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat.

Hukum Perdagangan Internasional  Bersifat Interdispliner

Hukum perdagangan internasional ini adalah pendekatannya yang interdispliner. Untuk dapat memahami bidang hukum ini dibutuhkan sedikit banyak bantuan disiplin (ilmu) lain. Dalam bidang hukum  ini  terkait dengan bidang pengangkutan (darat, udara dan laut). Hal ni membutuhkan bantuan dan pemahaman disiplin ilmu pelayaran. Disamping itu Hukum perdagangan internasional  juga dalam praktek terakit juga dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Disiplin ilmu-ilmu lainnya terkait juga dengan tekhnologi, ekonomi dan terkait juga ilmu politik, yaitu bagaimana kebijakan politik suatu negara yang berpengaruh terhadap kebijakan dagang suatu negara.

Post a Comment for "Pengantar Hukum Perdagangan Internasional"